Wednesday, 07 September 2011
SRAGEN– Ironis. Sebanyak tujuh pendidik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di SMA 3 Sragen terlibat dalam manipulasi nilai rapor salah satu siswa agar bisa lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru sebuah perguruan tinggi negeri.
Mereka pun terancam sanksi berat berupa penurunan pangkat hingga pencopotan. Mereka adalah Kepala SMAN 3 Sragen berinisial JS,guru yang juga mantan Kepala SMAN 3 Sragen berinisial SM, guru yang juga mantan Kepala SMAN 1 Gemolong berinisial ID, dan tiga orang guru wali kelas yakni RDU,TS dan EP.
Inspektur Sragen Sunar mengatakan, rekomendasi sanksi sudah diberikan kepada Bupati Sragen Agus Fatchurahman sejak 18 Agustus 2011.Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap tujuh PNS yang diduga terlibat.
“Mereka telah melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, terutama Bab II, Bagian Kedua,Pasal 4 ayat (1), (2), (6) dan (10) karena memanipulasi nilai rapor dan menyalahgunakan wewenang,”katanya kepada wartawan kemarin. Sunar mengungkapkan, mereka terlibat dalam memanipulasi rapor milik BH, anak ID yang mendaftar di Fakultas Teknik Undip Semarang.
Manipulasi yang dilakukan yakni dengan mengubah nilai rapor BH mulai kelas I–III. Untungnya, pihak Undip akhirnya tidak menerima BH setelah melakukan penelusuran terhadap rapor yang disertakan saat mendaftar. “Karena itu, kami merekomendasikan sanksi sesuai PP No 53/2010 Pasal 7 ayat (4) huruf a berupa sanksi berat.Tapi, finalnya nanti yang menentukan bupati,”tandasnya.
Menurut Sunar, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan sanksi yang akan diberikan Bupati. Sanksi berat berupa penurunan pangkat menjadi pegawai terendah hingga pemecatan bisa diberikan.“Bisa disebut mereka sindikat,” katanya. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sragen Sri Pambudi menyayangkan adanya oknum pendidik yang terlibat dalam memanipulasi nilai rapor. Pihaknya meminta pemkab memberikan sanksi tegas bagi oknum-oknum yang terlibat tersebut.
“Nilai kan representasi kemampuan siswa. Kalau sampai dimanipulasi, itu merupakan bentuk penipuan di bidang pendidikan. Bupati harus memberikan sanksi tegas, ”tandasnya. Saat dikonfirmasi wartawan, Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman mengaku sudah menerima rekomendasi dari Inspektorat.
Kendati demikian, hingga kini Dia belum memutuskan sanksi karena merasa perlu mempelajari lebih lanjut. “Kalau memang terbukti, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya. farid firdaus
Sumber Harian Seputar Indonesia